Sosialisasi dan penegakan peraturan daerah (perda) ini terkendala dengan kondisi saat ini, antara ekonomi dan pandemi kita tidak bisa terlalu keras saat masyarakat penghasilannya turun drastis dan kita tidak bisa sosialisasi dengan kontak

Jakarta (ANTARA) - Sebuah diskusi virtual menyatakan pemerintah daerah (pemda) masih menghadapi kendala dalam menerapkan aturan pengurangan plastik sekali pakai seperti kondisi pandemi COVID-19, yang membatasi sosialisasi serta penegakan aturan dan mengubah kesadaran peduli lingkungan menjadi kebiasaan sehari-hari.

"Sosialisasi dan penegakan peraturan daerah (perda) ini terkendala dengan kondisi saat ini, antara ekonomi dan pandemi kita tidak bisa terlalu keras saat masyarakat penghasilannya turun drastis dan kita tidak bisa sosialisasi dengan kontak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Suryanto dalam forum virtual daerah bebas plastik, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, dalam diskusi yang digagas oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik itu, ia juga mengatakan kendala yang dihadapi oleh pemda untuk membatasi produk plastik sekali pakai adalah karena masih terbatas produk pengganti sedotan plastik dan styrofoam sekali pakai.

ia mengatakan Kota Balikpapan adalah satu dari 37 daerah yang sudah menetapkan aturan pengurangan produk plastik sekali pakai dengan Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Produk/Kemasan Sekali Pakai.

Aturan itu membatasi produk kemasan plastik sekali pakai seperti kantong, styrofoam, sedotan, plastik kemasan dan plastik makanan ringan yang digunakan di pusat perbelanjaan, pasar rakyat, fasilitas dan angkutan umum, kawasan wisata dan perkantoran serta tempat lainnya yang ditetapkan wali kota.

Hasilnya, kata Suryanto, pada Januari sampai Desember 2019 Kota Balikpapan mencatat pengurangan 38,48 ton per bulan sampah plastik sekali pakai.

Selain Balikpapan, DKI Jakarta juga merupakan salah satu daerah yang menerapkan aturan pelarangan kantong plastik sekali pakai yang mulai berlaku per Juli 2020.

Terkait hal itu Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa masalah sampah sudah menjadi kekhawatiran tersendiri dengan 7.702 ton sampah per hari masuk ke TPST Bantargebang pada 2019.

Karena itu, pemerintah Ibu Kota mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Kantong plastik sendiri menyumbang tujuh ton dari total 150 ton sampah plastik per hari yang dihasilkan di Jakarta, menurut hasil survei Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 2018.

Menurut Yogi, kebanyakan masyarakat sudah tahu dan sadar pentingnya mengurangi kantong plastik dan memilah sampah. Namun, yang menjadi masalah adalah mengubah kesadaran itu menjadi perilaku.

"Di Jakarta secara umum masyarakat sudah tahu dan menyambut baik terhadap kebijakan yang peduli lingkungan hidup, yang jadi masalah kita adalah bagaimana itu menjadi kebiasaan sehari-hari dan itu yang menjadi PR kita," demikian Yogi Ikhwan.

Baca juga: KLHK beri penghargaan empat perusahaan sukses kurangi sampah plastik

Baca juga: Survei LIPI temukan belum banyak masyarakat yang pilah sampah plastik

Baca juga: KKP kembangkan kemasan dari rumput laut guna kurangi sampah plastik

Baca juga: Greenpeace: Bioplastik tidak akan hilangkan masalah sampah plastik

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020