Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat pers Indonesia yang terdiri atas Dewan Pers, pimpinan organisasi media massa, ketua lembaga profesi wartawan serta para tokoh pers sepakat mengesahkan "Standar Kompetensi Wartawan" sebagai upaya meningkatkan kualitas wartawan dalam menjalankan kemerdekaan pers.

Hal itu tertuang dalam lembar pengesahan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang ditandatangani masing-masing pimpinan organisasi pers yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Menurut Ketua Tim Perumus SKW sekaligus pimpinan sidang Wina Armada Sukardi, kesepakatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan berlangsung di Palembang, 9 Februari 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan hadir dalam pesta akbar insan pers tersebut.

"Standar kompetensi ini merupakan upaya insan pers untuk bisa melaksanakan kemerdekaan pers secara bertanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan," katanya.

Ia menerangkan, selama ini terdapat penumpang gelap yang mendompleng kemerdekaan pers di tanah air sehingga memberikan ekses terhadap citra pers yang buruk. Hal itu terlihat dari banyaknya tuntutan dan keluhan dari berbagai pihak. Inilah yang membuat Dewan Pers, sejumlah organisasi pers, tokoh pers, insan pers dan akademisi terdorong merumuskan Standar Kompetensi Wartawan.

"SKW diharapkan bisa menjadi acuan evaluasi kerja wartawan, meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan," kata Wina memaparkan tujuan dari SKW.

Salah satu implikasi dari penerapan SKW adalah memungkinkan masyarakat luas mengetahui kredibilitas wartawan secara mudah dan terbuka. Perusahaan pers dan wartawan yang kompeten akan terdaftar dalam situs Dewan Pers untuk memperoleh akuntabilitas.

Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Kantor Berita Nasional ANTARA, TransTV, Suara Pembaruan, Kompas, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).


Kredibilitas wartawan

Tindak lanjut dari SKW yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adalah diketahuinya kompetensi wartawan dengan mengakses situs Dewan pers yang berisi daftar mengenai wartawan yang kompeten.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara memaparkan, masyarakat selain bisa mengetahui kompetensi wartawan juga kredibilitas dari media massa melalui pemberian akreditasi kompetensi oleh Dewan Pers.

Dalam penjelasan SKW tertuang tujuan dari pembuatan standar kompetensi yaitu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik,

Selain itu juga untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Menurutnya, lembaga penguji tersebut harus memenuhi kriteria Dewan Pers, dengan ketentuan, organisasi pers harus memiliki 10 cabang di 33 provinsi, perusahaan pers harus memiliki 500 wartawan, perusahaan pers memiliki keteraturan penerbitan, dan ke-500 wartawan perusahaan pers tersebut dapat menunjukkan hasil karya jurnalistiknya.

"Bagi perusahaan pers yang tidak menandatangani persetujuan ini tidak akan dikenakan sanksi oleh Dewan Pers," kata Leo Batubara

Sementara itu, Wina Armada mengatakan, dengan dibuatnya SKW dan akreditasi media massa, masyarakatlah yang akan mengontrol pers melalui akses yang mudah. Dewan Pers tidak akan mengontrol pengaplikasian SKW dalam setiap perusahaan pers. Namun, media massa harus memberikan data wartawan yang telah memenuhi SKW pada Dewan Pers.

Kompetensi wartawan dibagi tiga golongan, yaitu wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama. Wartawan bisa melakukan ujian kompetensi di perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan jurnalistik atau kewartawanan, perusahaan pers, dan organisasi wartawan.

"Nanti ada yang namanya ratifikasi. Ratifikasi adalah penandatangan perusahaan-perusahaan pers terhadap dokumen yang isinya akan memuat empat peraturan Dewan Pers, termasuk Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan," kata Wina Armada. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010