Hasil 'swab test' tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan.
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil swab test COVID-19 dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat dari RSUD dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur.

"Hingga hari ini, kami belum menerima hasil swab secara tertulis. Akan tetapi, pihak rumah sakit sudah menyampaikan kepada bakal paslon masing-masing," kata anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno kepada wartawan saat memantau pelaksanaan tes psikologi bakal paslon pilkada di RSUD dr. Soetomo, Surabaya, Selasa.

Namun, lanjut dia, yang perlu diketahui bersama apa pun hasil swab test merupakan informasi yang dikecualikan.

Meski demikian, Soeprayitno mengatakan bahwa hasil swab test tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan.

Baca juga: Ratusan pendukung kawal Machfud-Mujiaman daftar ke KPU Surabaya

Baca juga: Paslon Eri-Armuji diarak ratusan pendukung menuju KPU Surabaya


Ia mencontohkan kalau paslon yang mendaftar hasilnya negatif, KPU membolehkan datang untuk tes kesehatan lanjutan. Apabila ada yang positif, protokol kesehatan dijalankan, yakni disarankan untuk isolasi terlebih dahulu.

Selain swab test, lanjut dia, dua bakal paslon juga harus mengikuti tes pemeriksaan jiwa dan psikologis pada hari Selasa (8/9) serta pemeriksaan jasmani pada hari Rabu (9/9).

Mengingat tes pemeriksaan jiwa dan psikologis serta pemeriksaan jasmani di Graha Amerta RSUD dr. Soetomo diikuti juga dari calon kepala daerah dari kabupaten/kota lainnya, lanjut dia, akan dibagi dua kelompok: A dan B.

Untuk Surabaya, Mojokerto, dan Lamongan masuk kelompok B, sementara untuk Sidoarjo, Gresik, dan Tuban masuk kelompok A.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020