Gunungkidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan pemungutan suara pemilu kepala daerah (pilkada) tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak bisa diundur dari jadwal yang telah ditetapkan Minggu 23 Mei 2010.

"Jika pemungutan suara diundur akan berdampak luas terhadap teknis pelaksanaan yang telah lama siapkan," kata anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Paimin Adji, Selasa.

Menurut dia, kepastian pemungutan suara Pilkada Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Kabupaten Sleman, DIY tidak bisa diundur, setelah dilakukan pembahasan lintas KPU kabupaten dengan KPU Provinsi DIY.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah adanya surat dari pimpinan Majelis Gereja Kristen Gunungkidul yang memberitahukan bahwa pada 23 Mei 2010 bertepatan dengan hari besar Pentakosta bagi umat Kristen dan Katholik.

"Dari pembahasan disimpulkan tahapan pilkada sudah tidak bisa diubah atau mundur dari jadwal pelaksanaan pada 23 Mei nanti," katanya.

Ia mengatakan pengunduran pemungutan suara pilkada akan berdampak luas dan menyulitkan KPU dalam berbagai hal terutama pelaksanaan teknisnya.

"Apalagi pada tanggal tersebut telah menjadi patokan bagi pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang mengatur batasan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada 23 Mei 2010," katanya.

Kesulitan teknis juga menyangkut tahapan lain di antaranya pengadaan logistik pilkada, masa minggu tenang, serta jadwal kampanye yang sudah ditentukan.

"Jika pelaksanaan pemungutan suara pilkada diundur, maka tahapan lainnya juga akan bergeser," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010