"Pelibatan kekuatan 192.168 personel. Untuk pengamanan tahapan pilkada di masing-masing kewilayahan sepenuhnya diserahkan kepada Kasatwil untuk menentukan jumlah personel yang dilibatkan sesuai dengan karakteristik kerawanan di masing-masing wilayah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Hal itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri mengenai rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020.
Baca juga: Ada 214 TPS sangat rawan di Pilkada Sulawesi Tengah
Baca juga: Pengamanan tahun 2020 difokuskan pada Pilkada serentak dan PON
Baca juga: Panglima tegaskan TNI siap bantu amankan pilkada
Awi merinci standar pengerahan kekuatan pengamanan dalam Pilkada Serentak 2020 yakni tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi dan tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.
Kemudian tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi, tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap pengajuan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 untuk menyukseskan pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Operasi Mantap Praja 2020 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor : STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 3 September 2020.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020