Bintan (ANTARA) - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Kepulauan Riau ,dalam beberapa pekan terakhir mendapat sorotan publik.
Semula, berbagai spekulasi politik muncul seolah meningkatkan suhu politik di kabupaten tertua di Kepri tersebut. Salah satu isu yang muncul terkait dengan siapa lawan petahana, Apri Sujadi, yang bersama Dalmasri berhasil memenangkan Pilkada Bintan 2015.
Pada Pilkada Bintan 2020, Apri dan Dalmasri tidak lagi bersama. Mereka memilih jalan masing-masing. Apri memilih Sekretaris DPD Partai Golkar Tanjungpinang Roby Kurniawan sebagai pendampingnya.
Baca juga: KPU Gowa dan Soppeng perpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2020
Mereka pun mendaftarkan diri pada tanggal 5 September 2020 di KPU Kabupaten Bintan. Pasangan ini didampingi ketua dan sekretaris dari partai-partai yang berhasil memperoleh 21 dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Partai tersebut, yakni Partai Amanat Nasional satu kursi, Partai Hanura satu kursi, Partai Demokrat delapan kursi, PDIP dua kursi, PKS tiga kursi, dan Golkar sebanyak enam kursi.
Partai yang tersisa tinggal NasDem, yang hanya memperoleh empat kursi di DPRD setempat. Partai ini digadang mengusung Alias Wello-Dalmasri. Siapa Alias Wello? Berdasarkan data, Alias Wello pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan namun gagal.
Alias Wello saat ini masih menjabat sebagai Bupati Lingga didampingi Nizar. Pada Pilkada 2020, Alias Wello berkeinginan mencalonkan diri di Bintan, sementara Neko Wesha Pawelloy, putranya mendampingi Nizar pada Pilkada Lingga 2020.
Alias Wello-Dalmasri hingga hari penutupan pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati belum mendaftar di KPU Bintan lantaran membutuhkan partai yang memperoleh satu kursi di DPRD setempat.
Apri mengemukakan sikap politik yang diambil untuk kembali menjadi peserta Pilkada Bintan 2020 merupakan jawaban dari permintaan masyarakat. Beberapa waktu lalu, sebagian besar masyarakat Bintan menginginkannya tetap di Bintan.
Baca juga: KPU memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada Boyolali 2020
"Saya bertanya kepada masyarakat apakah saya tetap di Bintan atau mengikuti Pilkada Kepri. Ternyata masyarakat menginginkan saya tetap di Bintan," ucapnya, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kepri.
"Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat Bintan dan partai politik kepada kami," katanya.
Apri mengatakan bahwa keinginan masyarakat Bintan harus direalisasikan karena merupakan amanah. Lagi pula dirinya lahir di daerah tersebut sehingga memiliki kewajiban untuk membangun Bintan.
Ia pun mengaku masih memiliki tugas-tugas penting yang belum diselesaikan, terutama dalam menangani dalam pandemi COVID-19 terhadap masyarakat. Pandemi COVID-19 berdampak pada persoalan perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.
"Kami sudah menyusun program untuk meningkatkan kapasitas perekonomian, pendidikan, dan kesehatan," katanya.
Baca juga: KPU Kota Semarang perpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2020
Gamang
Persoalan pasangan calon tunggal pada Pilkada Bintan 2020 membuat penyelenggara pemilu harus berpikir keras, terutama dalam melaksanakan ketentuan terkait dengan persoalan itu.
Anggota KPU Kabupaten Bintan Rusdel belum dapat memberi jawaban yang pasti terkait dengan aturan apakah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tunggal wajib atau tidak harus mendaftar ulang saat pembukaan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Ya, ini masih kami pelajari. Kami akan konsultasi dengan KPU Provinsi Kepri," ujarnya.
Namun, dia menginformasikan bahwa jadwal perpanjangan waktu pendaftaran pada tanggal 10—12 September 2020. Padahal, KPU Kabupaten Bintan telah menetapkan berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi-Robby Kurniawan lengkap.
Apri dan Robby diusung oleh partai-partai yang memperoleh 21 kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Partai NasDem yang digadang mengusung Alias Wello-Dalmasri memperoleh empat dari 25 kursi di DPRD Bintan. Alias Wello-Dalmasri membutuhkan satu kursi lagi untuk memenuhi persyaratan 20 persen.
Terkait dengan penarikan dukungan partai politik terhadap pasangan calon, Rusdel menjelaskan bahwsa keputusan tersebut hanya dapat dilakukan oleh koalisi partai politik dan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Jadi, penarikan dukungan tidak dapat dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan, tetapi koalisi partai dan kepala daerah," ucapnya.
Baca juga: Calon tunggal, KPU perpanjang pendaftaran Pilkada Kabupaten Bintan
Tidak Ada Lawan
Pengamat kebijakan publik Wahyu Eko Yudiatmaja berpendapat bahwa Apri Sujadi-Roby Kurniawan berpeluang besar sebagai bakal pasangan calon tunggal atau tidak ada lawan.
"Partai-partai yang memperoleh 21 kursi di DPRD Kabupaten Bintan mengusungnya. Hanya sisa Partai NasDem yang memperoleh empat kursi sehingga tidak memenuhi persyaratan pencalonan," ujarnya.
Wahyu yang juga dosen mata kuliah Administrasi Publik FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menjelaskan bahwa partai-partai yang sudah mengusung Apri-Roby sudah "tersandera" sehingga rugi bila memiliki keinginan keluar dari partai koalisi untuk bergabung dengan Partai NasDem.
Kerugian itu, menurut dia, disebabkan partai yang sudah mengusung Apri-Roby tidak dapat mengusung maupun mendukung pasangan lainnya kendati keluar dari koalisi partai.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal yang menegaskan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti.
Baca juga: KPU Bali siapkan bimbingan khusus sosialisasi calon tunggal di Badung
"Bunyi aturan itu sudah jelas sehingga partai yang keluar dari koalisi partai tidak dapat mengusung kandidat lain karena peraturan yang menganggap partai itu tetap mengusung pasangan bakal calon sebelumnya," katanya yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi FIA Universitas Indonesia.
Selain persoalan itu, Wahyu juga menyorot kebijakam perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan setelah sosialisasi. Perpanjangan waktu pendaftaran, menurut dia, hanya sebagai pemenuhan ketentuan namun tidak berlandaskan pada realitas kebutuhan sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Persepsi itu terbentuk lantaran pasangan Apri-Roby tidak perlu lagi mendaftar ulang karena KPU Kabupaten Bintan sebelumnya sudah menyatakan berkas mereka lengkap. Pendaftaran ulang hanya perlu dilakukan seandainya terjadi perubahan komposisi partai pengusung.
Namun, perubahan komposisi partai pengusung pun tidak memungkinkan terjadi berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3/2017 Pasal 6.
Perpanjangan waktu pendaftaran hanya menunjukkan sikap yang kurang bijak lantaran KPU Kabupaten Bintan sudah mengetahui Partai NasDem tidak memungkinkan untuk mengusung pasangan bakal calon sebagai rival politik Apri-Robby.
Selain membuang waktu dan energi, kata dia, perpanjangan waktu pendaftaran juga membuang anggaran.
Baca juga: Anggota DPR: Preseden buruk marak calon tunggal lawan kotak kosong
"KPU Kabupaten Bintan itu memperpanjang waktu pendaftaran 10—12 September 2020 menunggu siapa? Maka, sebaiknya ambil kebijakan, diskresi yang tepat, dan didukung oleh kebijakan KPU RI," ucapnya.
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang Endri Sanopaka berpendapat bahwsa peraturan terkait dengan pasangan calon kepala daerah daerah tunggal tidak tegas.
Peraturan ini pula memberi peluang bagi partai politik untuk bersikap tidak konsisten.
"Peraturan KPU Nomor 3/2017 memberi peluang kepada partai politik yang mengusung pasangan bakal calon kepala daerah untuk melepas dukungan kepada kandidat lainnya. Ketentuan ini dapat menimbulkan polemik dan konflik pilkada," ucapnya.
Selain itu, kata dia, potensi lainnya dapat terjadi seperti politik uang.
Ia menjelaskan bahwa polemik dan konflik pilkada potensial terjadi lantaran ada komitmen yang dibangun bersama koalisi partai, kemudian dilanggar karena kepentingan tertentu. Pelanggaran komitmen itu dalam koalisi partai itu seolah-olah diberi jalan oleh KPU.
Baca juga: Warga Kediri kecewa jika terjadi calon tunggal pilkada
Selanjutnya, bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah mendaftar harus mendaftar kembali pada masa perpanjangan waktu pendaftaran jika terjadi perubahan komposisi partai yang mengusung pasangan bakal calon.
Kondisi ini tentunya agak aneh lantaran KPU sebelumnya sudah menetapkan pasangan bakal calon tersebut sudah melengkapi berkas persyaratan.
Persoalan lain juga muncul, contohnya di Kabupaten Bintan. Pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan diusung oleh partai-partai yang memperoleh 21 dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Bintan harus mendaftar ulang jika terjadi perubahan komposisi partai pengusung.
Perubahan sikap partai politik ini, menurut dia, sulit terjadi karena komitmen yang dibangun sudah membentuk konstruksi hukum. Selain menimbulkan image negatif.
"Dalam peraturan KPU itu kami menangkap semangat penyelenggara pemilu agar pilkada tidak hanya ada satu pasangan calon, tetapi peraturan itu tidak tegas sehingga justru menyisahkan permasalahan," ucapnya.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020