Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur dan Wilayah (BPIW) akan menyusun Rencana pengembangan infrastruktur jangka panjang Nasional pada tahun depan.
"Beberapa usulan program yang kami sampaikan di sini adalah untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional dengan alokasi anggaran di tahun 2021 sebesar Rp31,25 miliar yang ditujukan untuk penyusunan Rencana pengembangan infrastruktur jangka panjang Nasional," ujar Kepala BPIW Hadi Sucahyono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.
Selain itu Hadi juga menambahkan bahwa Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional juga akan menyusun Rencana terpadu pembangunan infrastruktur PUPR jangka menengah pada wilayah nasional, serta menjalankan sejumlah kegiatan lainnya pada tahun 2021.
Baca juga: Kemenhub prioritaskan anggaran 2021 untuk infrastruktur layanan dasar
Sedangkan usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I pada 2021, antara lain penyusunan Rencana Induk Pulau Sumatera dan Kalimantan, Sinkronisasi Program di Pulau Sumatera dan Kalimantan, serta sejumlah agenda kegiatan lainnya.
Untuk usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II pada 2021, antara lain penyusunan Rencana Induk Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Sinkronisasi Program di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta beberapa agenda kegiatan lainnya.
Sementara itu usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III pada 2021, antara lain penyusunan Rencana Induk Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, Sinkronisasi Program di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, serta sejumlah agenda program lainnya.
Baca juga: Kebijakan infrastruktur perlu diarah ke pemerataan distribusi pangan
BPIW Kementerian PUPR mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp206,1 miliar pada tahun 2021, meningkat dibandingkan pagu anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp199,3 miliar.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah atau BPIW Kementerian PUPR mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
Salah satu fungsi yang dijalankan oleh BPIW yakni melakukan penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020