Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengembangkan barang bukti untuk penyidikan dan pengungkapan pelaku kasus penembakan di Timika, Papua.

"Ada beberapa jenis barang bukti yang kita harapkan bisa mengantarkan penyidikan ke arah pelaku atau tersangka," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Edward tidak menyebutkan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di lokasi penembakkan dari orang tidak dikenal tersebut.

Kadivhumas menjelaskan kepolisian bersama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih melakukan upaya penyisiran dan mengembangkan beberapa temuan barang bukti di lokasi kejadian.

Sehingga polisi belum menemukan apakah pelaku kasus penembakan itu terkait dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Kelly Kwalik atau tidak karena belum ada penangkapan pelaku atau penetapan tersangka.

Hingga saat ini Mabes Polri masih mempercayakan Polda Papua untuk menangani kasus itu termasuk menangkap pelakunya sehingga tidak ada penambahan jumlah kekuatan pasukan.

Terkait dengan dua anggota polisi Brigade Mobil (Brimob) yang menjadi korban penembakan, Edward menuturkan keduanya sudah selesai menjalani operasi berdasarkan perkembangan terakhir.

Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi Minggu (24/1) sekitar pukul 06.10 WIT, sejumlah orang bersenjata yang tidak dikenal menembak konvoi kendaraan terdiri dari dua unit bus dan empat kendaraan jenis LWB saat melintasi check point 66 menuju ke Kuala Kencana.

Serangan tembakan dari arah kiri dan kanan itu mengakibatkan enam orang terluka termasuk Warga Negara Asing asal Amerika Serikat, James Lochart dan beberapa anggota polisi.

James Lochart terkena serpihan kaca pada bagian mata sebelah kiri, sedangkan korban lain, yakni Bripda Budi S terkena tembak pada lengan kiri, Bripda EP. Supriadi terkena tembakan pada betis kiri, Briptu Abdullah terkena serpihan pada pelipis kiri Briptu Sukarti, serta Cindi Alifandi Mokodompit terkena serpihan dibagian paha.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010