Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan siap memproses pemberian gelar pahlawan nasional bagi dua mantan presiden yang telah meninggal dunia, yakni Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang sesuai tradisi akan diumumkan pada Hari Pahlawan 10 November.
Hal itu terungkap dalam acara ramah tamah antara Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dengan dan pimpinan media masa baik cetak dan elektronik di Jakarta, Selasa.
Kementrian sosial, kata menteri, telah menerima usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi dua mantan presiden, masing-masing untuk presiden RI kedua, Soeharto dan Presiden RI ke lima Abdurrahman Wahid.
Menteri mengatakan, saat ini proses pengusulan bagi kedua mantan presiden itu sedang dalam proses yang berawal dari pengusulan dari daerah..
Sesuai kebiasaan, pengumuman gelar pahlawan nasional akan dilaksanakan pada 10 November bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang langsung disampaikan secara terbuka oleh Presiden.
"Dalam satu sampai dua hari ini, tim pemberi gelar dan tanda jasa akan melaksanakan rapat pleno membahas pemberian gelar pahlawan nasional," kata Salim Segaf.
Proses pemberian gelar pahlawan nasional dilakukan Dewan Kehormatan dan Tanda Jasa Kementerian Sosial yang terdiri dari 17 pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Pemda Jawa Timur telah mengajukan secara resmi kepada Depsos untuk pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur. Sedangkan Untuk mantan presiden Soeharto usulan datang dari Gubernur Jawa Tengah sejak setahun lalu.
Hingga 2009 tercatat 147 orang yang diberi gelar pahlawan nasional. Sepanjang tahun lalu terdapat 31 usulan yang datang, namun hanya delapan orang yang menerima gelar pahlawan nasional.
Gelar pahlawan nasional tidak dapat dicabut dan hanya diberikan kepada putra terbaik bangsa yang sudah meninggal dunia.
Menjawab pertanyaan soal adanya tekanan dari kelompok-kelompok politik dan organisasi masyarakat tertentu agar proses pemberian gelar pahlawan bagi Gus Dur dapat dipercepat, menteri dengan diplomatis mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal lain yang juga disampaikan menteri sosial adalah penanganan anak jalanan yang mendapat perhatian serius pihaknya sehingga masuk dalam daftar kerja bagi program seratus hari kementrian sosial yang dipimpinnya.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010