"Saya meminta kepada pemerintah di tingkat lokal maupun pusat untuk terus menyosialisasikan bahaya pandemi COVID-19. Perilaku abai dari masyarakat maupun pasangan calon terhadap protokol kesehatan, merupakan indikasi kuat bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi ini," kata Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komisi II panggil KPU evaluasi pendaftaran bakal paslon Pilkada
Menurut dia, perilaku abai tersebut sangat ironis karena saat ini kasus positif COVID-19 di Indonesia mendekati angka 197 ribu jiwa, jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif.
Dia mengatakan, apabila pasangan calon masih tidak mengindahkan protokol kesehatan, pemerintah harus menindak tegas memberikan sanksi.
"Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya," ujarnya.
Baca juga: DPR: Tahapan pendaftaran Pilkada belum siap terapkan prokes COVID-19
Zulfikar mengingatkan demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa Indonesia.
Menurut dia, Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya.
Baca juga: DPR sesalkan banyak bakal paslon bawa simpatisan saat pendaftaran
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020