Dalam aksi yang diawali dengan "longmarch" dari Monkasel (Monumen Kapal Selam) Jalan Pemuda ke Grahadi di Jalan Gubernur Suryo itu, sekitar 40 aktivis 1997-1998 Jatim menyoroti 100 hari di bidang penegakan HAM.
Para pengunjuk rasa menutup mulut mereka dengan plester hitam dengan membawa sejumlah foto aktivis 1998 yang diculik dan dihilangkan paksa pada kurun 1997-1998.
Sejumlah aktivis juga tampak membentangkan poster berukuran besar berisi tuntutan mereka kepada pemerintahan SBY-Boediono.
"Selama pemerintahan SBY, kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM hanya menumpuk sebagai arsip di Kejaksaan Agung," kata koordinator IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) Jatim, Dandy Katjasungkana.
Di sela-sela aksi itu, alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengaku, hingga kini belum ada kasus pelanggaran HAM yang diproses di pengadilan.
"Kasus Munir yang menjadi sorotan publik nasional dan internasional justru menghasilkan vonis bebas di pengadilan, sehingga kasus pelanggaran HAM hingga kini belum memihak korban," paparnya.
Namun, katanya, ada kemajuan rekomendasi DPR RI dalam sidang paripurna yakni merekomendasikan Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc, dan merekomendasikan Presiden dan segenap institusi pemerintah untuk melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang sejak 12 tahun silam.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010