"Memang di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya saat "Konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020" yang disiarkan secara daring.
Baca juga: KPU-Bawaslu diminta tindak tegas bapaslon langgar protokol kesehatan
Baca juga: Bawaslu: Seluruh calon bupati Sukabumi langgar protokol kesehatan
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19
Ia mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP, terutama Pasal 212 dan 218.
Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) dan kepmenkes'
"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," tegasnya.
Sementara untuk sanksi administratif, Abhan menjelaskan mekanismenya diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.
"Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.
Abhan menegaskan Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.
"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari H, bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," kata Abhan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020