Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran sabu-sabu dengan berat total delapan kilogram selama sekitar dua pekan, yaitu 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020.
"Selama itu terungkap 36 kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum di Mapolres di Surabaya, Senin.
Baca juga: Dua terdakwa sindikat 22 kilogram sabu-sabu divonis seumur hidup
Kasus-kasus dan barang bukti tersebut didapat setelah polisi menggelar Operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti narkoba berupa pil LL sebanyak 50 butir dan dua butir pil ekstasi.
"Para pelaku yang ditangkap sebanyak 46 orang, satu orang di antaranya adalah perempuan," ucapnya.
Perwira menengah Polri tersebut juga merinci 17 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna, sedangkan 29 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.
Baca juga: Ini alasan figur publik gunakan narkoba
"Ada dua tersangka pengedar yang merupakan jaringan pengedar internasional Malaysia-Indonesia, yaitu berinisial H, usia 19 tahun, dan RH, usia 28 tahun. Keduanya warga Sampang, Madura," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi: Bisa saja dilakukan tes rambut Reza Artamevia
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020