Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut pandemi COVID-19 menjadi alasan klasik figur publik yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).
"Saya sudah katakan di tiap konferensi pers bahwa di masa pandemi COVID-19 ini ada beberapa figur publik yang berhasil kita amankan, ditangkap, terkait kasus narkoba. Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri kemudian menegaskan tidak ada satu pun alasan yang membenarkan siapapun untuk menyalahgunakan barang haram tersebut.
"Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh, kemudian menggunakan lagi. Itu salah satu motif yang dia sampaikan tapi bukan menjadi alasan bagi kita juga," tambahnya.
Baca juga: "Drummer" J-Rocks pakai ganja karena sepi tawaran manggung
Lebih lanjut, Yusri mengatakan penyidik kepolisian dalam hal penyalahgunaan narkotika akan tetap berpedoman kepada undang-undang, dalam hal ini salah satunya adalah UU No.35 tahun 2009 tentang Nakotika.
"Penyidik dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur persangkaan di dalam pasal di Undang-Undang No.35, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," pungkasnya.
Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir menangkap sejumlah selebritas lantaran kasus penyalahgunaan narkotika, antara lain penabuh drum (drummer) grup musik J-Rocks, Anton Rudi Kelces, kemudian eks drummer grup musik BIP, Jaka Hidayat, artis Catherine Wilson dan yang terbaru adalah penyanyi Reza Artemevia.
Hampir semuanya melontarkan alasan menggunakan narkotika lantaran sepi tawaran pekerjaan dan mengisi kekosongan akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Reza Artemevia positif konsumsi sabu-sabu
Baca juga: Rambut Catherine Wilson positif mengandung metafetamin
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020