Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR dan perwakilan pemerintah menyepakati untuk membahas usulan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang merupakan inisiatif DPR.
"Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan panitia kerja pemerintah dan DPR," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat memimpin rapat kerja pembicaraan tingkat I antara Komisi VIII DPR dengan perwakilan pemerintah terhadap usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diliput secara daring dari Jakarta, Senin.
Panitia kerja dari DPR akan dipimpin para pimpinan Komisi VIII DPR, yaitu Ketua Yandri Susanto, Wakil Ketua Ihsan Yunus, Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Moekhlas Sidik, dan Wakil Ketua Marwan Dasopang.
Sedangkan panitia kerja dari pemerintah adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Baca juga: DPR: RUU Penanggulangan Bencana respons cepat pandemi COVID-19
Baca juga: Pemerintah beri empat catatan terhadap RUU Penanggulangan Bencana
Rapat kerja tersebut menyepakati jumlah daftar inventaris masalah pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang terdiri atas 591 daftar inventaris masalah.
Sebanyak 370 daftar inventaris masalah berstatus tetap langsung disetujui dalam rapat kerja tersebut. Sedangkan 19 daftar inventaris masalah dengan status perubahan substansi, 27 status penambahan substansi baru, dan 70 berstatus dihapus akan dibahas melalui panitia kerja.
Pembahasan 104 daftar inventaris masalah berstatus perubahan redaksional akan diserahkan kepada tim perumus.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan pemerintah mendukung inisiatif DPR untuk mengubah Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan siap membahas lebih lanjut.
Catatan pemerintah terhadap naskah RUU tersebut antara lain tentang kelembagaan, alokasi anggaran, ketentuan pidana, dan peran serta masyarakat.
Baca juga: DPR pertanyakan Presiden tidak libatkan BNPB dalam revisi UU Bencana
Baca juga: Mensos: RUU Penanggulangan Bencana jadi UU tahun ini
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020