Pencegahan terhadap aset-aset negara, terutama yang dikelola oleh PLN, yang nilainya ratusan triliun rupiah di seluruh Indonesia, menjadi prioritas utama kami
Makassar (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi sekitar 90 ribu persil tanah yang dipercayakan pada BUMN tersebut untuk menyelamatkan aset negara senilai Rp960 miliar.
"Kami mengidentifikasi satu per satu lebih dari 90 ribu persil bidang tanah negara yang dipercayakan kepada PLN," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN Agung Murdifi pada keterangan persnya, Senin.
Program ini telah dilakukan di beberapa provinsi di antaranya Jawa tengah 609 aset, Gorontalo 117 aset, Jambi 737 aset, dan Sumatera Utara 1.105 aset.
Baca juga: PLN dan BPN DKI Jakarta tandatangani kerjasama pendaftaran aset tanah
Dengan program tersebut diharapkan seluruh aset negara dapat dilindungi dari penyalahgunaan sejak awal.
Dirut PLN Zulkifli Zaini menyampaikan terima kasih atas dukungan KPK mengawasi jalannya tugas PLN tersebut.
“Pencegahan terhadap aset-aset negara, terutama yang dikelola oleh PLN, yang nilainya ratusan triliun rupiah di seluruh Indonesia, menjadi prioritas utama kami," ujar Zulkifli.
Baca juga: Dirut PLN temui pimpinan KPK bahas penyelamatan aset Rp960 miliar
Ia mengatakan ke depan PLN memerlukan dukungan yang lebih erat lagi dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam pengamanan aset-aset tersebut, sehingga PLN tidak bekerja sendirian dalam menjaga aset negara dari upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri memberikan apresiasi kepada PLN yang telah inisiatif melakukan pencegahan korupsi.
"Aset negara bernilai lebih dari Rp960 miliar berhasil diamankan PLN dan KPK serta Kementerian ATR/BPN terhitung sejak awal tahun 2020," katanya.
Aset-aset PLN tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan nilainya mencapai miliaran hingga ratusan triliun rupiah.
Baca juga: PLN memiliki 92.213 persil tanah di seluruh Indonesia
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020