Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (10/9) dengan salah satu agenda mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Kamis besok (10/9) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Arwani di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu pada Kamis (10/9) memang agenda utamanya membahas terkait anggaran kedua lembaga.

Baca juga: DPR: Tahapan pendaftaran Pilkada belum siap terapkan prokes COVID-19
Baca juga: Mendagri beri sanksi 53 kepala daerah pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19


Namun menurut dia, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II DPR untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan 'rapid test'. Itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya Arwani menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan," kata Arwani.

Dia menilai secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan COVID-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19," ujarnya.

Arwani mengatakan dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara Pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020