Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, menegakkan nilai-nilai keadilan lebih utama daripada sekadar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan dengan penegakan hukum.
"Kami lebih suka istilah menegakkan keadilan dibanding menegakkan hukum," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin.
Menurut Mahfud, hal tersebut menjadi sangat penting karena terutama dalam bidang politik, definisi hukum seringkali disempitkan kepada prosedur yang tertuang dalam suatu ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Padahal, ujar dia, rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali nilai keadilan yang substantif.
Ketua MK menegaskan, penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau perangkat yang digunakan untuk meraih tujuan yang lebih mulia, yaitu penegakan nilai keadilan.
Mahfud mengemukakan, berbagai hal mengenai penegakan keadilan di atas prosedur hukum belaka sebenarnya telah lama menjadi bahan diskusi di berbagai ruang kuliah hukum.
"Kami di MK telah berupaya untuk melaksanakannya," katanya.
Ia mengemukakan, MK sepanjang tahun 2009 telah membuat sejumlah terobosan hukum antara lain dengan mengeluarkan berbagai putusan yang hasilnya dinilai berbeda dengan perundang-undangan yang berlaku.
Mahfud mencontohkan kasus perselisihan hasil pemilu legislatif yang hasilnya adalah pemungutan suara ulang di Nias Selatan dan pengesahan proses pemilu sesuai budaya setempat di Yahukimo, Papua.
Terobosan hukum lain yang mengutamakan keadilan substantif adalah saat MK membolehkan penggunaan KTP dengan sejumlah syarat tertentu dalam pemilu oleh warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Paradigma keadilan substantif bisa saja menyimpang dari UU kalau pelaksanaan UU itu menimbulkan ketidakadilan di masyarakat," katanya seraya menegaskan, semua yang dilakukan MK adalah sesuai dengan kewenangannya yang telah diamanatkan UU.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010