Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007 sampai 2017.
Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik KPK hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil Budi Santoso sebagai tersangka
Tersangka Budi saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan tersangka Irzal di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ucap Ali.
Diketahui, KPK telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka pada Jumat (12/6).
Dalam konstruksi perkara disebut pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Baca juga: Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dicecar soal penerimaan uang
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi proses penyusunan anggaran mitra penjualan PT DI
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020