Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin sore, menahan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading & Distribution, Budiarto Maliang karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Budiarto dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Dia tidak memberikan keterangan kepada wartawan, namun langsung bergegas memasuki mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, Budiarto ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat rongent portable tahun 2007 senilai Rp18 miliar, sedangkan alat itu adalah untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Budiarto diduga terlibat dalam proses penunjukan langsung rekanan dan proses penggelembungan harga barang dalam proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kerugian negara akibat tindakan tersangka sekitar Rp9,4 miliar," kata Johan.

KPK sudah menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan (Depkes), Madiono dalam kasus yang sama.  Keduanya dijerat pasal pidana korupsi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010