Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket Kasus Bank Century DPR menunda rapat konsultasi internal menjadi Selasa malam (26/1) dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan seluruh anggota panitia angket menyiapkan diri dengan baik.

"Sudah menjadi kesepakatan anggota rapat konsultasi internasl ditunda hingga besok malam, agar anggota bisa istirahat sekaligus mempersiapkan diri," kata Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham usai rapat mendengarkan keterangan ahli hukum Prof Erman Rajagukguk dan Prof HAS Natabaya, di Gedung DPR, Senin.

Dikatakan Idrus, semula Panitia Angket Kasus Bank Century akan menyelenggarakan rapat konsultasi internal pada Senin malam ini.

Murutur dia, dirinya memahami anggota Panitia Angket membutuhkan waktu istirajat sekaligus mempelajari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.

Matrikulasi hasil pendapat para ahli, katanya, yang disusun oleh tenaga ahli anggota Panitia Angket dan telah disampaikan kepada seluruh anggota untuk menjadi bahan rapat besok malam.

Anggota Panitia Angket Bambang Soesatyo mengatakan, pada rapat Panitia Angket Senin petang disepakati rapat konsultasi internal anggita ditunda hingga Selasa (26/1) untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk beristirahat.

Ketika ditanya, apakah penundaan waktu rapat ini akan digunakan untuk melakukan lobi-lobi antar anggota, Bambang membantahnya. Menurut dia, belum ada lobi-lobi menjelang rapat konsultasi internal ini.

Namun anggota Fraksi Partai Golkar ini mengakui, di antara anggota Panitia Angket masih beragam pendapat dan belum ada lobi-lobi.

Anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Rahmat mengatakan, rapat konsultasi internal Selasa malam belum akan membuat kesimpulan sementara, tapi baru akan membahas pendapat ahli-ahli yang telah memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota Panitia Angket Kasus Bank Century.

Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun mengatakan, pada rapat konsultasi internal anggota Selasa malam, sebaiknya melakukan pembahasan kasus Bank Century yang dipilah-pilah berdasarkan tema-tema yang telah didalami pada saksi-saksi serta memberikan pendapat fraksi-fraksi sesuai tema yang didalami.

Panitia Angket Kasus Bank Century selama ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berdasarkan data hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century.

Dari sembilan temuan BPK dikelompokkan oleh Panitia Angket menjadi empat kelompok meliputi, merger, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), bailout, dan aliran dana. Namun hingga saat ini, satu tema yakni aliran dana belum didalami.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010