Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat barang bukti 211,2 kilogram.
"Kami memberikan apresiasinya kepada Polda Babel serta seluruh jajaran atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba terbesar di daerah ini," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menghadiri pemusnahaan 211,2 kilogram sabu di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pemusnahaan baraang bukti sabu seberat 211,2 kilogram ini merupakan suatu prestasi yang sangat luar biasa atas pengungkapan kasus narkoba terbesar di Bangka Belitung.
Baca juga: Polda Babel musnahkan 211,2 kilogram sabu-sabu
Oleh karena itu, katanya, atas nama pemerintah dan masyarakat mengapresiasi setinggi-tingginya upaya generasi penerus bangsa dari jeratan narkoba.
"Kami berharap para pengedar narkoba dihukum berat, agar tidak ada lagi pengedar-pengedar lainnya yang mengedarkan narkoba di daerah ini," katanya.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Babel pada Juli 2020.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap penyanyi RA diduga terkait narkoba
"Prosesi pemusnahan sabu-sabu ini merupakan hasil pemusnahan kasus pada 21 Juli 2020 yang lalu. Sebanyak 196 paket jenis sabu-sabu tersebut diseludupkan ke Babel dengan cara menyimpannya ke dalam karung- karung yang berisikan jagung," katanya.
Ia menyebutkan Babel merupakan salah satu wilayah transit peredaran narkoba di Indonesia.
"Kita harus sadari betul bahwa ini bukan isapan jempol. Babel menjadi salah satu tempat transit, bahkan pemakai pun sudah banyak di sini. Kita tidak boleh putus asa, yakinlah bahwa setiap kejahatan ada titik lemahnya," katanya.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan barang bukti 300 kg sabu
Pewarta: Aprionis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020