Menurut keterangan yang dihimpun Senin, ditangkapnya mantan Kepala Dinas Ciptakarya Cianjur itu, berawal pada tahun 2007 lalu. Dimana Kar menjanjikan pada pengusaha bernama De, akan memberikan proyek miliaran rupiah.
Namun sebelum memberi proyek, ia dengan dalih perlu dana, meminjam uang sebesar Rp100 juta pada korban dan akan segera diganti.
Berharap mendapatkan proyek besar, korban meminjamkan uang tersebut. Setelah menunggu hingga awal tahun 2010, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Bahkan korban yang berusaha menagih uangnya kembali, sulit untuk bertemu dengan mantan kepala dinas itu.
Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Cianjur Kota. Karena selama ini, Kar haya berjanji akan membayar uang yang telah dipinjamnya pada korban.
Polsek Cianjur Kota yang mendapatkan laporan, akhirnya melakukan penahanan terhadap Kar, Senin. Namun pihak polsek menolak memberikan keterangan, perihal penahanan tersebut.
Pantauan di lokasi, Kar yang sempat diperiksa selama beberapa jam di Mapolsek Cianjur kota, berusaha menghindari wartawan.
Hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Cianjur, mengunakan mobil minibus berwarna biru. Pemindahan tersebut, luput dari pantuan wartawan karena terkesan ditutup-tutupi.
Salah seorang petugas di Polsek Cianjur Kota, yang minta namanya tidak dicantumkan, membenarkan hal tersebut. Kar saat ini dititipkan di Rutan Cianjur.
"Korban melaporkan tersangka dengan dalih telah melakukan penipuan. Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Cianjur," kata petugas itu.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010