Meskipun sebelumnya kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo telah mengajukan surat permohonan keberatan atas persidangan daring (online) dan permohonan sidang secara langsung (tatap muka).
Baca juga: PN Denpasar tetapkan 3 majelis hakim tangani sidang Jerinx SID
Baca juga: Kejati Bali: Perkara pidana Jerinx SID dilimpahkan ke PN Denpasar
Ia menjelaskan bahwa menanggapi surat tersebut, sikap dari PN Denpasar bahwa selama ini persidangan sudah dilakukan secara daring bagi para terdakwa yang ditahan. Utamanya, selama masa COVID-19, bagi terdakwa yang ditahan itu sidang-nya dilakukan secara virtual atau teleconference. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan atau MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, Menteri Hukum dan UU serta SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020, juga SE Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
"Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim, apakah nanti tetap melakukan penahanan atau menunda atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan maka sidang-nya akan secara langsung. Tapi kalau masih ditahan sidang tetap online atau virtual," tutur Sobandi.
Ia menjelaskan bahwa penolakan sidang daring tersebut menjadi hak dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID melalui kuasa hukumnya. Kata Sobandi, aparat penegak hukum punya kewajiban dan kewenangan dengan instrumennya, untuk melakukan penahanan.
Sebelumnya, pada (7/9) sekitar pukul 14.00 wita kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana mendatangi PN Denpasar untuk mengajukan permohonan keberatan atas persidangan online dan permohonan sidang langsung (tatap muka).
"Kami keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online terhadap klien kami Jerinx. Dan kami mohon agar dalam pemeriksaan perkara a quo dilakukan secara tatap muka untuk menjamin hak hukum klien kami," ujar I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo.
Ia menjelaskan beberapa pertimbangan penolakan sidang online yaitu pertama karena bertentangan dengan Undang-undang, dari UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP jelas pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dalam persidangan. Jadi jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka hal itu bertentangan dengan UU baik KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Lima pegawai positif COVID-19, PN Denpasar tiadakan persidangan
Baca juga: Pengadilan Negeri Denpasar siap terapkan normal baru dalam persidangan
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020