Jakarta (ANTARA News) - Kajian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menemukan ada 18 dugaan pelanggaran dalam kasus Bank Century mulai dari merger hingga pemberian bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Dugaan pelanggaran itu apakah administratif atau pidana nanti yang menyimpulkan adalah lembaga hukum," kata Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century DPR Mahfud Sidiq di Gedung DPR di Jakarta, Senin.

Tugas Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century di DPR, kata dia, adalah mencari dan menemukan fakta-fakta hukum apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Kalau terjadi pelanggaran, katanya, pada item apa saja yang terjadi pelanggaran dari tiga tema yang telah diselidiki Panitia Angket mulai dari proses merger, pemberian bantuan FPJP, hingga pemberian bailout.

Dikatakannya, hasil kajian ini akan disampaikan anggota Pantia Angket dari Fraksi PKS pada rapat konsultasi internal pada Senin malam ini.

Menurut dia, pada rapat konsultasi internal anggota Panitia Angket tersebut, anggota Panitia Angket dari masing-masing fraksi akan menyampaikan usulannya.

"Nanti kita lihat bagaimana yang berkembang di rapat," kata Ketua Fraksi PKS ini.

Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, yang dilakukan anggota Panitia Angket adalah dalam menyelidiki kemungkinan kebijakan yang melanggar hukum dan mencari siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan pada rapat Panitia Angket, menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan telah menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Ia mencontohkan, pada proses pemberian dana FPJP ke Bank Century, Bank Indonesia mengubah peraturannya yakni dari rasio kecukupan modal (CAR) delapan persen menjadi nol persen sebelum memberikan bantuan FPJP ke Bank Century.

"Ini adalah dugaan pelanggaran hukum. Karena yang lazim, kebijakan mengikuti aturan bukannya kebijakan mengubah aturan," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010