Sudah cukup banyak yang kami identifikasi sehingga total aset yang diselamatkan sebanyak 2.568 persil dengan nilai total aset yang diselamatkan dan dilindungi lebih dari Rp960 miliar
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar.
"Sudah cukup banyak yang kami identifikasi sehingga total aset yang diselamatkan sebanyak 2.568 persil dengan nilai total aset yang diselamatkan dan dilindungi lebih dari Rp960 miliar," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, ia mengatakan PLN bersama KPK dengan dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah telah bekerja di lapangan dan mengidentifikasi satu persatu dari 90 ribu persil bidang tanah negara yang dipercayakan pada PLN.
Baca juga: Sah jadi dirut PLN, ini sederet PR Zulkifli Zaini
Baca juga: Hilmi Panigoro optimistis EBT berkembang di bawah dirut baru PLN
"Ini kami lakukan di beberapa provinsi di Jawa Tengah, Gorontalo, Jambi, Sumatera Utara," ungkap Zulkifli.
Tanpa dukungan KPK, ia mengakui PLN kesulitan untuk bergerak ke lapangan dalam upaya penyelamatan aset tersebut.
"PLN pasti kesulitan untuk bergerak ke lapangan tetapi dengan adanya support KPK aset-aset itu kami identifikasikan, kami kelola sehingga dukungan ini langkah penting dalam pencegahan korupsi yang nilainya triliunan rupiah," ujar Zulkifli.
Selain itu, ia juga mengatakan dengan bantuan KPK maka proses identifikasi sampai sertifikasi terkait aset-aset tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
"Kami mesti lakukan identifikasi kemudian pengukuran dan akhirnya dilakukan sertifikasi dan itu kan cukup panjang prosesnya, tanpa bantuan KPK proses ini sejauh ini memakan waktu yang cukup panjang dan dengan keterlibatan KPK maka proses yang tadinya panjang dan lama itu menjadi lebih cepat, lebih singkat," tuturnya.
Baca juga: Ahli bidang keuangan, dasar penunjukan Zulkifli jadi Dirut PLN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020