Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri mengadukan tayangan mengenai tata cara pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) yang disajukan sebuah stasiun televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin, tayangan itu tidak mendidik dan justru membahayakan keamanan.
"Tayangan itu justru mengajari masyarakat untuk melakukan kejahatan," katanya.
Polri, katanya, telah mengadukan secara resmi setelah tayangan itu disiarkan pada 22 Desember.
"Biar KPI yang menilai apakah tayangan itu layak untuk disiarkan atau tidak. Polri tidak berwenang untuk memberikan penilaian," katanya.
Satu televisi swasta, pekan lalu menayangkan peragaan tata cara membobol ATM dengan menampilkan narasumber yang mengaku sebagai ahli forensik teknologi informasi.
Narasumber itu memperagakan bagaimana cara membobol ATM termasuk menunjukkan alat yang dipakai untuk kejahatan itu.
Edward juga membantah bahwa narasumber itu sebagai ahli forensik Polri maupun dijadikan saksi ahli oleh penyidik Polri.
"Dia pernah jadi saksi ahli di pengadilan namun yang menghadirkan pengacara terdakwa," katanya.
Menurut Edward, kemungkinan yang bersangkutan pernah diajak diskusi oleh penyidik dalam mengungkap kasus kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi, namun sebatas hubungan personal.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam upaya Polri melaporkan media massa ke KPI.
Menurut dia, tayangan itu merupakan bahan edukasi kepada perbankan dan publik agar waspada.
"Harusnya, Polri mendukung upaya positif ini dan bukan malah melaporkan ke KPI," kata Neta.
Ia meminta agar KPI tidak menanggapi laporan itu.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010