Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memeriksa dua oknum polisi karena dua orang itu mengawal pengangkutan kayu tak berizin yang diduga hasil penebangan liar di hutan Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Dua anggota polisi masih diperiksa terkait kasus pengawalan kayu yang diduga ilegal," kata Kapolres Pelalawan AKBP Arie Rahman Nafarin, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan, dua anggota tersebut Brigadir Satu (Briptu) RN dan Brigadir Dua (Bripda) F. Berdasarkan pemeriksaan awal tim Pelayanan Pengamanan Penindakan Disiplin (P3D), lanjutnya, kedua oknum polisi itu mengaku kayu yang dikawal merupakan milik mereka sendiri untuk bahan baku pembuatan rumah.
"Tapi tetap saja salah karena kayu tersebut ditebang dan diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," katanya.
Berdasarkan keterangan, kayu tersebut ditebang dari lahan kebun milik Haji Taher seluas dua hektare di Desa Bunut Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Kedua oknum tersebut terancam dipidana apabila terbukti memperjualbelikan kayu tersebut.
Selain itu, Polres Pelalawan juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan untuk melengkapi pemeriksaan terutama untuk mengetahui status hutan tempat penebangan kayu.
"Kami akan pidanakan jika hasil keterangan saksi ahli menyebutkan secara tegas keduanya terbukti menebang di wilayah hutan lindung atau di hutan produksi terbatas," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap saat kedua anggota polisi bersitegang dengan dua oknum TNI di Simpang Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa, (19/1).
Keributan itu ditengahi tim patroli Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, yang kemudian mengetahui keributan itu bersumber dari masalah kayu tak berizin. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010