Jakarta,(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2010-2014.

Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin, pukul 14.00 WIB.

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No 13P Tahun 2010 tentang pengangkatan sembilan anggota Wantimpres baru itu pada 20 Januari 2010.

Dasar pembentukan Wantimpres adalah Undang-undang No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam pasal 3 ayat 1 UU tersebut disebutkan Wantimpres bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Menurut informasi yang beredar, sembilan anggota Wantimpres yang akan dilantik adalah mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Emil Salim, Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, Mantan Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah M Ryaas Rasyid, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan Mantan Menko Polhukam Widodo AS.

Emil Salim dan Ma`ruf Amin adalah anggota wantimpres yang telah menjabat pada periode sebelumnya yang dilantik pada 1 April 2007.

Sembilan anggota Wantimpres baru itu akan menggantikan anggota Wantimpres sebelumnya, yaitu Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution, Subur Budhi Santoso, TB Silalahi, Rachmawati Soekarnoputri, Sjahrir, dan Abdul Gani Ilahude.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010