Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian pengkajian permasalahan IPP secara menyeluruh dalam tiga bulan.
"Selanjutnya, kami menyediakan waktu selama sembilan bulan untuk negosiasi baik secara B to B (antar-bisnis), maupun arbitrase," ujarnya.
Menurut dia, status ke-40 proyek tersebut merupakan pembangkit swasta yang saat ini sudah beroperasi maupun masih dalam tahap pendanaan.
"Namun, tidak termasuk IPP yang masih dalam tahap pengadaan," katanya.
Murtaqi menambahkan, pihaknya berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan IPP mengingat kesenjangan antara kebutuhan daya pembangkit dengan kemampuan pendanaan PLN.
Ia mengatakan, hingga 2015, kebutuhan pembangkit mencapai 30.000 MW atau 5.000 MW per tahun.
"Sementara, kemampuan PLN hanya setengahnya atau 15.000 MW dan sisanya diharapkan dari IPP," katanya.
Murtaqi mengatakan, PLN akan mengembangkan kontrak model baru agar pengembangan IPP, sehingga semakin menjamin keberhasilan proyek.
Ia mencontohkan, kontrak model baru tersebut antara lain melibatkan lembaga pemberi kredit sejak dalam proses tender.
"Dengan demikian, tidak diperlukan waktu lama buat financial closing (penyelesaian pendanaannya)," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010