Mulai 7 September hingga 2 hari ke depan, KPU setempat melakukan sosialisasi, kemudian membuka pendaftaran peserta pilkada pada tanggal 10—12 September 2020.

Makassar (ANTARA) - KPU Kabupaten Gowa dan Soppeng, Sulawesi Selatan, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2020 mengingat pendaftar di dua daerah ini hanya satu bakal pasangan calon.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata anggota KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis kepada ANTARA di Makassar, Senin, pihaknya menggelar rapat pleno untuk memastikan penundaan tahapan, termasuk perpanjangan masa pendaftaran di Kabupaten Gowa.

Baca juga: KPU Kota Semarang perpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2020

"Hari ini kami akan plenokan penundaan tahapan pencalonan dan perpanjangan pendaftaran. Kalau arahan dari KPU RI, sosialisasi perpanjangan 3 hari dan pendaftaran 3 hari," katanya.

Diketahui hanya pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Kr Kio yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2020.

Anggota KPU Gowa Nuzul Fitri menyebutkan hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Selain itu, pada Pasal 102 mengenai mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila tidak ada bapaslon atau hanya satu pendaftar.

"Mekanismenya, KPU kabupaten melakukan penundaan tahapan pencalonan di batas akhir pendaftaran per 6 September pukul 00.01 WITA. Selanjutnya, melakukan sosialisasi perpanjangan 7—9 September dan perpanjangan pendaftaran 10—12 September 2020," katanya menjelaskan.

Baca juga: Bawaslu Sulsel minta KPU coklit ulang 699 rumah

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi mengatakan bahwa hingga hari penutupan pendaftaran peseerta Pilkada 2020 hanya pasangan Andi Kaswadi Razak-Luthfi Halide.

"Hari ini kami mulai sosialisasi hingga 2 hari ke depan. Sosialisasi 7—9 September dan masa perpanjangan pendaftaran 10—12 September," katanya.

Anggota KPU Provinsi Sulsel Misna M. Attas membenarkan hanya dua kabupaten di Sulsel, yaitu Gowa dan Soppeng, jumlah pendaftar hanya satu pasangan calon.

Untuk Kabupaten Soppeng, pasangan Kaswadi-Lutfi diusung semua parpol di DPRD setempat, masing-masing Partai Golkar 12 kursi, NasDem lima kursi, PDIP lima kursi, Gerindra tiga kursi, Demokrat tiga kursi, PPP dan PKB masing-masing satu kursi dengan total 30 kursi.

Partai pendukung (nonparlemen) Kaswadi merupakan bacalon petahana, yakni PAN, PBB, Hanura, Berkarya, Garuda, Gelora, dan Perindo.

Baca juga: KPU Makassar siapkan sosialisasi virtual di tengah pandemi COVID-19

Di Kabupaten Gowa, pasangan petahana Adnan-Kio juga nyaris menyapu bersih usungan parpol di DPRD setempat. Hanya saja Partai Gerindra dicoret KPU Kabupaten Gowa dari koalisi usungan.

Ada sembilan parpol pengusungnya, yakni PPP, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar, dan PKS. Gabungan partai itu memiliki 38 dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Gowa.

Pewarta: M. Darwin Fatir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020