Poso, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menolak berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan untuk mengikuti pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ditemukan beberapa hal yang tidak memenuhi syarat, yakni dokumen persyaratan pencalonan B.1- KWK dan B-KWK dari dukungan partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki di Poso, Senin.
Ia mengatakan bahwa pasangan Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali telah mendaftar di KPU Kabupaten Poso pada hari ketiga atau Minggu (6/9) pukul 21.00 WITA dengan dukungan partai politik dari PDIP, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan PPP.
Baca juga: Bamsoet: Pilkada jangan sampai jadi klaster baru COVID-19
Namun, lanjut dia, setelah diperiksa dokumen form pendukung ditemukan ada dua parpol pengusung, yakni Partai Hanura dan PPP. Padahal, pada hari pendaftaran sebelumnya kedua parpol tersebut juga telah didaftarkan oleh bakal pasangan calon lain.
"Aturannya bagi partai politik yang sudah didaftarkan sebagai pengusung, tidak bisa ditarik kembali, dan parpol hanya bisa mengusung satu kali kepada bakal pasangan calonnya," kata Budiman menjelaskan.
Budiman menyebutkan Partai Hanura yang sebelumnya telah didaftar dan memenuhi syarat sebagai pengusung bakal paslon Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, dan PPP juga mengusung bakal paslon Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa.
"Oleh karena itu, disimpulkan setelah kedua parpol pendukung, yakni Partai Hanura dan PPP, tidak dapat mendukung Ari-Vivin maka dinyatakan yang hanya memenuhi syarat partai pendukung adalah PDIP sebanyak tiga kursi dan Partai Berkarya satu kursi," ujarnya.
Akan tetapi, total pendukung parpol dari PDIP dan Partai Berkarya hanya lima kursi pendukung, sementara persyaratan dukungan bakal paslon harus minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Poso atau minimal enam kursi.
Baca juga: Lima pasangan Bakal Calon Bupati Pasaman Barat penuhi syarat
Selain itu, salah satu yang tidak memenuhi syarat adalah ketidakhadiran Bakal Calon Wakil Bupati Vivin Baso Ali saat mendaftar. Dengan demikian, kata Budiman, tidak lengkap persyaratan pencalonan itu.
"Maka, kami menolak berkas bakal paslon tersebut," kata Budiman menandaskan.
Dengan ditolaknya berkas persyaratan pasangan Ari-Vivin itu, lanjut dia, ada tiga bakal paslon yang dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya atau tahap pemeriksaan kesehatan, yakni pasangan Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, Samsuri-Toni Sowolino, dan Darmin Agustinus Sigilipu-Amjad Lawasa.
Pewarta: Laode Masrafi/Feri Timparosa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020