Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - KPU Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengharapkan warga di sana memberikan tanggapan dan masukan terkait dengan syarat calon dan pencalonan bakal calon yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2020.
"Iya, KPU Kabupaten Sigi membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat pencalonan dan syarat calon pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi dalam pemilihan serentak 2020," ucap anggota KPU Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, di Sigi, Minggu.
Kata dia, hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 1/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"Juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," kata dia.
Berkaitan dengan itu, Ketua KPU Sigi, Hairil, mengemukakan, pendaftaran dibuka pada 4-6 September 2020, terdapat dua bakal pasangan calon telah mendaftar.
"Terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diajukan oleh dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi, sudah diberikan status diterima," kata Hairil.
Selanjutnya, Hairil menyebut akan dilakukan proses penelitian dokumen persyaratan oleh KPU Sigi yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2020. "Sesuai dengan Peraturan KPU itu, maka proses penelitian akan dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 12 September 2020," sebut Hairil.
KPU Sigi juga membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang telah mendaftar di KPU Sigi, sesuai dengan ketentuan pasal 91 Peraturan Peraturan KPU Nomor 1/2020.
"Tanggapan dan masukan masyarakat wajib dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta tanggapan dan masukan dimasukkan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 8 September 2020, melalui http://bit.ly/kpu-tanggapan-masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020