Semarang (ANTARA News) - Tim Pemantau Independen (TPI) Ujian Nasional (UN) boleh masuk ruang ujian karena tidak akan menganggu konsentrasi peserta UN, kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang, Bunyamin, di Semarang, Minggu.

"Apalagi masuknya TPI ke dalam ruang ujian hanya dilakukan bila ada indikasi pelanggaran," katanya.

Mekanisme pengawasan yang dilakukan pemantau, katanya, sebelumnya harus melalui koordinasi dengan pihak kepala sekolah yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan UN.

Ia mengatakan, TPI adalah pengawas UN yang melibatkan peran dosen dan mahasiswa, berbeda dengan pengawas ruang yang berasal dari guru sekolah yang telah melalui proses silang murni.

"Bahkan, pada tahun ini jumlah TPI akan ditambah menjadi dua orang untuk setiap sekolah, dan jumlahnya bisa ditambah lagi apabila jumlah peserta UN di sekolah tersebut cukup banyak," katanya.

Jumlah TPI di setiap sekolah pada UN tahun sebelumnya, katanya, hanya satu orang.

Ia menjelaskan, penambahan jumlah TPI untuk mencegah kecurangan penyelenggaraan UN.

Pada kesempatan lain, seorang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Mungin Eddy Wibowo, mengatakan, jumlah TPI yang ditempatkan di setiap sekolah saat UN adalah satu orang.

"Namun, jumlah TPI bisa saja bertambah apabila jumlah peserta UN cukup banyak. Kami akan melihat anggaran dulu untuk memperhitungkannya," kata Mungin yang juga Mantan Ketua BSNP tersebut.

Pada UN 2010, katanya, TPI boleh masuk ruang ujian apabila menemukan indikasi tindak pelanggaran baik oleh peserta, pengawas ruang, maupun pihak lain.

"Dalam POS UN 2009, TPI sebenarnya boleh masuk ruang ujian apabila mencurigai adanya tindak kecurangan. Namun mereka belum berani memberikan sanksi secara langsung," katanya.

Tetapi, katanya, pada UN 2010, TPI boleh masuk ruang ujian apabila diperlukan dan sekaligus mengambil tindakan berupa pemberian sanksi terkait pelanggaran itu.

"TPI melakukannya secara bertahap seperti memberikan peringatan terlebih dulu. Apabila si pelanggar tidak mengindahkan atau tingkat pelanggarannya berat, TPI berhak mendiskualifikasi pelaku," kata Mungin.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010