Bekasi, (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Darmo (45), sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas elpiji di Perumahan Taman Firdaus IV, Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jati Asih, Sabtu (23/1).

"Sebanyak tiga orang hingga kini masih dirawat akibat persitiwa itu. Darmo adalah pemilik rumah kontrakan blok E3 Taman Firdaus, yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas Elpiji," ujar Kapolsek Jati Asih, AKP Kusdinar, di Bekasi, Minggu.

Akibat kelalaiannya hingga menyebabkan orang terluka, kata dia, Darmo saat ini terancam pasal 360 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) nomor 53 tentang kelalaian mengelola Migas.

Menurut Kusdinar, tersangka dianggap tidak mempedulikan keluhan masyarakat dan pihak developer yang khawatir terhadap aktifitas penyimpanan gas di lokasi itu. "Padahal, sejak Darmo mengontrak rumah pada pertengahan tahun 2006 lalu, warga sempat resah dan melarangnya menyimpan gas di rumah itu karena takut meledak, " kata Kusdinar.

Namun, tersangka pada saat itu berkilah kepada warga bahwa gas itu kosong sehingga aman dari ledakan, Darmo hanya menggunakan rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan gas dari toko tempatnya berjualan sekitar 100 meter dari lokasi gudang.

"Kami menganggap musibah itu murni disebabkan oleh `human error` sehingga Darmo adalah orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu," katanya.

Atas kejadian itu, kata dia, pihaknya menyita barang bukti dari lokasi kejadian berupa 120 tabung gas Elpiji ukuran tiga kilo gram serta satu unit kompor gas, dan selang di markas Polsek setempat.

Sementara itu, garis kuning polisi masih terlihat terpasang di bagian depan rumah yang menjadi TKP ledakan gas hingga saat ini. Sejumlah warga sekitar masih ramai memperbincangkan musibah ledakan yang terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 06:30 WIB.

Sebanyak tiga karyawan yang menjadi korban ledakan hingga kini masih dirawat di RS Rawa Lumbu, Kecamatan Bekasi Timur. Masing-masing, Gumadi, Arifin, dan Yuhanan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010