Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI berencana membentuk tim khusus untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY terlahir dari inisiatif dewan dan bukan menjadi inisiatif dari pemerintah seperti yang ada selama ini.

"RUUK ini sebenarnya sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2010 sehingga bagaimanapun juga harus dapat diselesaikan tahun ini," kata Anggota Komisi II DPR RI Eddy Mihati di sela-sela Konferensi Cabang PDIP Kota Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, Kementrian Dalam Negeri telah berjanji untuk menyampaikan surat presiden tentang pembahasan RUUK tersebut setelah masa reses dewan berakhir, namun sampai sekarang surat tersebut belum diterima dewan.

Meskipun demikian, lanjut dia, Komisi II akan tetap membentuk tim agar RUUK tersebut menjadi inisiatif dewan dengan menggalang persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada sambil menunggu surat presiden tersebut diterima DPR RI.

"Pembentukan tim akan secepat mungkin dilakukan dan mana yang lebih dulu terbentuk, akan kami tindak lanjuti," kata Eddy.

Jika surat presiden tersebut lebih dulu diterima oleh dewan, DPR RI akan langsung melakukan pembahasan RUUK dengan draf dari pemerintah, tetapi apabila kesepakatan menentukan bahwa RUUK tersebut dapat menjadi inisiatif dewan, draf dari dewan yang akan dibahas.

Dalam draf RUUK tersebut, salah satu pasalnya mengulas tentang anggaran yang akan diterima oleh DIY sebagai salah satu daerah yang dianggap istimewa seperti Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) atau Papua yang mendapatkan hak otonomi khusus.

"Selain itu, dalam draf tersebut juga akan diatur mengenai tanah-tanah milik sultan atau Sultan Ground dan Paku Alam Ground karena memang harus ada ketegasan sikap menyangkut hal-hal seperti itu," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung menegaskan, pihaknya akan terus mendorong agar RUUK tersebut dapat segera diselesaikan.

"Kami akan terus memfasilitasi dan memberikan hasil kajian yang telah kami lakukan sebagai dasar masukan bagi Komisi II yang membahas masalah ini," katanya.

Masukan yang diberikan kepada Komisi II diantaranya adalah menyangkut sejarah, aspirasi dan pendapat masyarakat khususnya tentang mekanisme pemilihan kepala daerah. "Sebagian besar masyarakat menginginkan agar mekanisme tersebut dilakukan dengan penetapan, dan bukannya pemilihan melalui DPRD Tingkat I," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan, pembahasan RUUK DIY akan cepat selesai jika dibahas melalui hak inisiatif DPR RI.

Menurut dia, jika menjadi hak inisiatif, DPR RI akan lebih leluasa dalam pembahasannya dan saat melakukan pembahasan setiap fraksi mengirimkan tim dan nama orang yang diberi tugas untuk membahas RUUK DIY.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010