Makassar (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan KPU dan Bawaslu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan demi menghindari adanya klaster baru yakni Klaster Pilkada 2020.
Humas IDI Makassar dr Wachyudi Muchsin di Makassar, Minggu, mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 hingga saat ini, berbagai macam klaster penularan telah terbentuk dan diharapkan klaster baru tidak terjadi lagi.
Baca juga: Bakal calon Bupati Solok Selatan Khairunas positif COVID-19
"Sudah banyak klaster yang terjadi dan kemarin di masa pendaftaran, kita sama-sama melihat begitu banyak massa pendukung yang mengantar Bapaslon pergi mendaftar di KPU. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya.
Ia mengatakan kekhawatiran IDI Makassar berdasarkan hasil pantauan tahapan awal pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19, yakni pendaftaran calon kepala daerah, baik di Kota Makassar dan kabupaten/kota di Sulsel yang selalu dipadati massa pendukung.
Baca juga: Komisi II minta KPU tegas tegakkan protokol kesehatan
Untuk itu, IDI menekankan pentingnya penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dokter Wachyudi Muchsin menyesalkan banyaknya pihak mengabaikan pesan Presiden Joko Widodo tentang protokol kesehatan.
Baca juga: DPR: Pendaftaran bakal paslon Pilkada jangan jadi penyebaran Corona
Di mana Presiden meminta agar Pilkada 2020 berjalan demokratis, jujur, dan adil, serta patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai kebiasaan baru dalam tiap tahapan pilkada.
"Apa yang terjadi berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa calon kepala daerah melakukan pengerahan massa. Parahnya lagi, banyak diantara mereka mengabaikan protokol kesehatan," terangnya.
Dokter Yudi, sapaan akrab Wachyudi Muchsin, meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, baik itu KPU, Bawaslu serta kandidat calon kepala daerah.
Terutama soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi COVID-19 yang saat ini bukannya melandai, tapi makin tinggi.
"KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi jika tidak mampu sebagai pengawas dalam pilkada saat pandemi COVID-19. Sudah jelas kita saat ini tengah menghadapi masalah besar bencana non alam COVID-19," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020