Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengusulkan adanya pembentukan tim koordinasi antara pusat dan daerah guna mendukung rencana penataan Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Dalam rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, Menteri Sofyan menjelaskan penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur sebelumnya sudah dilaksanakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur.
BKSP merupakan badan kerja sama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan Pemerintah Pusat.
"Untuk melakukan perluasan dan penguatan ruang lingkup, tugas dan wewenang, tata kerja, dan kapasitas dari BKSP, diperlukan pengintegrasian posisi BKSP Jabodetabek-Punjur ke dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur guna menghindari adanya dualisme kelembagaan terhadap fokus atau substansi dan wilayah yang sama," kata Sofyan dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menteri ATR: pengadaan tanah berperan strategis pemulihan ekonomi
Sofyan menjelaskan tim koordinasi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang lebih kuat dari BKSP, misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi earmarking anggaran. Tim koordinasi antara pusat dan daerah ini akan dibantu oleh tim pelaksana, pokja sektoral dan project management office (PMO).
Menurut dia, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur sangat membutuhkan peran dan kerja sama antar daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaiannya. Oleh karena it, pemantapan kelembagaan dari tim koordinasi Jabodetabek-Punjur diperlukan.
Usulan pembentukan tim koordinasi ini pun mendapat dukungan, salah satunya dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Baca juga: Menteri ATR kumpulkan kepala daerah di Bogor bahas Jabodetabek-Punjur
Basuki menjelaskan integrasi BKSP ke dalam tim koordinasi Jabodetabek-Punjur akan memperkuat kinerja sehingga membuahkan hasil yang lebih baik.
"Saya kira kalau ada dua kelembagaan pasti tidak akan efektif, maka saya setuju untuk melebur BKSP," kata Basuki.
Seperti diketahui, terdapat enam isu strategis yang perlu dibenahi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Isu strategis pembenahan Jabodetabek-Punjur meliputi kemacetan, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, banjir, ketersediaan air bersih, sampah dan sanitasi, serta kebutuhan lahan penataan pantai utara.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020