"Sebanyak 14 napi diketahui terinfeksi HIV, namun belum sampai ke penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)," kata Kalapas Narkotika Marwan Adli ketika dihubungi melalui telepon di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan, ke-14 napi yang terinfeksi HIV tersebut tidak dikarantina atau disendirikan sebab tidak sesuai dengan undang-undang kesehatan.
"UU kesehatan yang berlaku melarang kita bertindak diskriminatif terhadap para napi terutama yang menderita penyakit," ujarnya.
Ia menerangkan, antisipasi yang dilakukan pihak lapas agar jumlah napi yang terinfeksi HIV tidak bertambah antara lain dengan memberitahu napi yang sehat mengenai bahaya dan cara penularan virus HIV.
"Virus HIV dapat ditularkan melalui hubungan seks bebas maupun seks menyimpang, pemakaian jarum yang tidak steril saat membuat tato dan tindik hingga perkelahian yang sampai berdarah-darah," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pelayanan bersifat komprehensif mengenai HIV dan penyakit menular lain bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Mitra Alam Purwokerto.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010