"Untuk pekerja yang gajinya di bawa Rp5 juta saya kira ini akan membantu karena ada yang di rumahkan," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus di Yogyakarta, Sabtu.
Amin berharap bantuan dari pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi mereka selama pandemi.
"Meski tidak bisa menyelesaikan masalah untuk jangka panjang, kami berharap bantuan ini bisa mengangkat kesejahteraan pekerja," kata dia.
Meski demikian, hingga kini, Amin mengaku tidak mengetahui jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta yang telah mendapatkan bantuan itu.
Baca juga: Program BSU dorong pengusaha bayar iuran BPJAMSOSTEK yang tertunggak
Baca juga: Hanya 178.180 tenaga kerja Sumbar dapat BSU Rp600 ribu
Adapun pengusulan pekerja yang mendapatkan bantuan itu sepenuhnya merupakan kewenangan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, Disnakertrans DIY kebanyakan hanya menerima aduan dan konsultasi dari pekerja yang mengalami masalah terkait nomor rekening sebagai sarana penerimaan BSU. "Seringnya kami hanya menjadi tempat aduan," kata dia.
Disnakertrans DIY mencatat 80 persen dari 32 ribuan pekerja yang sebelumnya dirumahkan karena dampak pandemi, saat ini telah dipekerjakan kembali. Sedangkan yang telah positif terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 1.800 orang.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir menyebutkan sebanyak 244.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan di lima kabupaten/kota menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Asri, sekitar 93 persen dari seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang totalnya mencapai 264.000 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat menerima BSU.
Menurut Asri, sekitar 93 persen dari seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang totalnya mencapai 264.000 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat menerima BSU.
"Sisanya yang tidak dapat adalah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang upahnya di atas Rp5 juta," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.
Penyaluran subsidi dilakukan dua tahap dengan nilai masing-masing Rp1,2 juta setiap kali penyaluran dan tahap pertama dimulai pada 27 Agustus 2020.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan lakukan rekap data pekerja penerima BSU
Baca juga: Pekerja manfaatkan subsidi gaji tutupi kenaikan biaya transportasi
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020