"Pasien meninggal dunia adalah pasien perempuan berusia 58 tahun
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 yang berasal dari Kota Bandarlampung.
"Pada hari ini terdapat penambahan satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dinyatakan meninggal dunia," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Sabtu.
"Pasien meninggal dunia adalah pasien perempuan berusia 58 tahun dengan nomor 374, pasien didapati terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan penelusuran kasus nomor 350," katanya.
Ia menjelaskan, kasus kematian terkonfirmasi ke-18 di Provinsi Lampung ini terjadi pada 4 Agustus 2020 pukul 11.28 WIB.
Baca juga: Dinkes: Satu pasien COVID-19 meninggal, lima pasien sembuh
Baca juga: Ketidak jujuran pasien sebabkan 8 dokter Lampung terpapar COVID-19
"Pasien pada 30 Agustus mengalami penurunan kondisi saat menjalani perawatan di rumah sakit, pada 4 September 2020 tepat pukul 11.28 WIB dinyatakan meninggal dunia dan pemulasaran jenazah dilakukan dengan protokol COVID-19," katanya
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, meninggalnya pasien nomor 374 merupakan kasus kematian terkonfirmasi ke-11 yang berasal dari Kota Bandarlampung.
Dinkes juga menyebutkan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif di kota tersebut sebanyak enam kasus, sehingga menambah jumlah kumulatif kasus sebanyak 183 kasus di kota Bandarlampung.
Baca juga: Dinkes sebut angka reproduksi efektif COVID-19 di Lampung belum stabil
Baca juga: Dinkes Lampung catat tiga wanita hamil terkonfirmasi positif COVID-19
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020