Selama UU Sumber Daya Air masih berlaku, kewajiban pemanfaat air untuk membayar BJSPDA tetap harus dibayarkan dan tidak bisa diabaikan

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talatov mengimbau para pemanfaat sumber daya air (SDA) agar jangan melupakan kewajiban mereka dalam membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), kendati belum terdapat regulasi teknis atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Selama UU Sumber Daya Air masih berlaku, kewajiban pemanfaat air untuk membayar BJSPDA tetap harus dibayarkan dan tidak bisa diabaikan," ujar Abra saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.

BJPSDA dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.

Baca juga: Kementerian PUPR ajak pemangku kepentingan kelola SDA terintegrasi

Secara ekonomis semakin banyak pemanfaat yang membayar BJPSDA, maka semakin besar biaya yang bisa dikeluarkan untuk pengelolaan SDA. Jadi otomatis akan memberikan tingkat layanan yang lebih baik.

Abra melanjutkan, BJPSDA merupakan komponen fundamental bagi kesinambungan pengelolaan dan kelestarian SDA di Indonesia.

"BJPSDA pada intinya bagaimana pemerintah bisa melakukan konservasi terhadap sumber daya air di Indonesia, terutama sebenarnya ditujukan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya komersial," katanya.

Baca juga: Sistem Penyediaan Air Minum harus dikuasai oleh negara

Selama ini kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat dan lebih besar daripada penerimaan BJPSDA. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pemanfaat air yang belum membayar BJPSDA.

Salah satu faktor mengapa pemanfaat sumber daya air enggan membayar BJPSDA adalah para pemanfaat sumber daya tersebut belum memahami sepenuhnya mengenai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sehingga mereka belum dapat membayar BJPSDA.

Baca juga: Legislator desak pemerintah terbitkan PP yang diamanahkan UU SDA

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020