"Pertemuan lintas partai itu akan dilakukan di Kantor DPP PKB Jalan Kalibata Timur I No. 12, Jakarta Selatan, dan direncanakan berlangsung pada Minggu, 24 Januari 2010," ujar Ikhsan di Jakarta, Sabtu.
Dikemukakannya bahwa gagasan untuk saling bertemu diantara parpol-parpol yang menggugat ketidak adilan negara itu merupakan inisiatif dari Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PKB yang ketuanya adalah juga kuasa hukum Tim Multi Partai untuk Pengembalian Asset Negara (TMPPAN).
Namun demikian, Ikhsan menambahkan, inisiatif untuk saling bertemu tersebut juga masih satu rangkaian dengan pertemuan konsolidasi sebelumnya, yakni pada tanggal 10 dan 17 Januari 2010 di Jakarta.
"Tujuan pertemuan tanggal 24 Januari itu adalah untuk melakukan gugatan kepada partai politik yang diduga melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa unsur-unsur yang akan menggugat itu adalah seluruh parpol yang menjadi anggota TMPPAN dan parpol-parpol baru yang diduga tidak melanggar UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Selain itu, ia menambahkan, turut berperan aktif pula sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat, kalangan akademisi berbagai universitas, masyarakat adat serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Mengenai substansi gugatan, Ikhsan menjelaskan, semuanya dalam konteks menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan prinsip "Good Governance" yang terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi dan demi mewujudkan kemandirian bangsa yang terbebas dari neo-liberalisme dan kapitalisme.
"Pertemuan yang kami prakarsai ini tertutup bagi parpol-parpol yang diduga melanggar UU No. 2/2008 tentang Parpol dan afiliasinya," katanya.
Sebelumnya, sejumlah parpol yang tergabung dalam TMPPAN menilai hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal oleh tiga partai politik bentukan Orde Baru, yakni Golkar, PPP dan PDIP, baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah. Hal tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan sebagian masyarakat.
Secara hukum, menurut TMPPAN, pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang. Selain itu, ketiga partai tersebut juga bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010