Jakarta (ANTARA News) - Tim khusus Mabes Polri dan Polda berhasil menangkap 13 orang pelaku yang diduga kelompok sindikat pembobolan uang nasabah bank melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polr Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta Selatan, Sabtu, mengatakan, penangkapan pelaku di wilayah hukum Polda Bali, Kalimantan dan Medan.
"Dari hasil pemeriksaan bisa dikaitkan yang tertangkap di Kalimantan, Bali dan Medan, jumlah mereka 13 orang," kata Edward.
Edward mengungkapkan, polisi juga menyita barang bukti, seperti peralatan pengganda, kartu ATM, alat penempel stiker, beberapa PIN, nomor rekening, komputer dan sejumlah uang tunai.
Berdasarkan pemeriksaan, sindikat pelaku menggunakan empat jenis modus operandi untuk membobol dana nasabah melalui ATM bank skala besar itu.
Modus operandi pertama adalah mengakses data kartu ATM melalui alat skimmer dengan memasang kamera tersembunyi yang merekam aktivitas nasabah di ruang ATM ketika bertransaksi, termasuk saat mengetik PIN.
Modus kedua, mereka menempelkan nomor telepon layanan bank palsu. Dengan nomor layanan bank palsu yang mereka tempel di dekat mesin ATM, mereka mengelabuhi nasabah yang menelpon minta bantuan dan meminta identitas serta PIN nasabah.
Modus ketiga, pelaku menggunakan alat penjepit kartu sedemikian rupa, kemudian memberi nomor telepon customer 14000 dan menempatkan operator gadungan, pelaku mengeluarkan kartu yang terjepit dan bertransaksi setelah meminta identitas dan PIN nasabah.
Modus terakhir pelaku merekam dan mengintip data nasabah termasuk PIN, lalu menjualnya kepada pembobol ATM seharga Rp1 juta per data dengan cara menggunakan pesan singkat sistem perbankan.
Edward menyatakan hingga saat ini polisi sudah mendapatkan laporan kerugian dari 36 nasabah yang tersebar di Bali dan sekitarnya, Kalimantan dan Jakarta meliputi pada bank nasional, seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, BRI dan Bank Mandiri.
"Bahkan ada nasabahnya orang asing dan kerugian sementara mencapai Rp5 miliar," ujar Edward.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010