Serang (ANTARA News) - Polda Banten dan Polda Metro Jaya mengamankan satu ton ganja yang dikemas dalam puluhan karung berukuran 100 kg di rumah Blok G2 Nomor 28 di Perumahan Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pelawad, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, Sabtu.
Ganja yang disimpan dalam 24 karung di kamar berukuran sekitar 3x4 tersebut, digerebeg polisi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasus penggerebegan ganja di rumah kontrakan itu merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya tersangka pemilik 30 kg ganja berinisial AR (30) di Kampung Rambutan Jakarta Sabtu, sekitar pukul 07.30 WIB.
"Penemuan ganja ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka di Jakarta. Jumlah yang ditemukan di sini kurang lebih satu ton," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra saat meninjau lokasi bersama Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah.
Kombes Anjan Pramuka mengatakan, barang tersebut diduga berasal dari Aceh dibawa dengan menggunakan truk dan kemungkinan akan dipasarkan di wilayah Jakarta hingga ke Bali.
"Jika sudah dipasarkan di wilayah Jakarta nilainya bisa mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan di Aceh dibeli sekitar Rp500 juta," kata Anjan.
Atas penemuan barang haram tersebut, polisi sudah mengamankan enam tersangka satu diantaranya yang ditangkap di Jakarta dan dua di rumah tersebut serta lainnya di tempat berbeda yakni AR, SOP, JK, SU, ZUL, dan SM.
Sementara itu, barang bukti hingga berita ini diturunkan masih diamankan di rumah yang baru satu hari dikontrak tersebut oleh orang yang diduga pemilik ganja tersebut.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010