Sekretaris Pertama PTRI Jenewa, Acep Somantri , kepada koresponden Antara London, Sabtu mengatakan pengajuan rancangan resolusi tersebut merupakan inisiatif konkret Indonesia, yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Konvensi Basel.
Menurut Acep Somantri, inisiatif konkret Indonesia itu adalah untuk menindaklanjuti keputusan "Bali Declaration on Waste Management for Human Health and Livelihood" yang disepakati pada Sidang ke-9 COP to the Basel Convention di Bali, Juni 2008.
Dalam proses pengajuan rancangan resolusi tersebut, Delegasi RI mendapat dukungan dari 37 negara anggota WHO yang menyatakan sebagai co-sponsor rancangan resolusi yaitu Argentina, Armenia, Brunei, Bangladesh, Chile, Colombia, Guatemala, Monaco, Nigeria, Swiss dan 27 negara anggota Uni Eropa.
Watapri Jenewa, Duta Besar Dian Triansyah Djani menjelaskan diadopsinya rancangan resolusi Indonesia tersebut merupakan bukti kuat diakuinya kepemimpinan Indonesia baik di isu kesehatan dalam kerangka WHO maupun isu lingkungan dalam kerangka WHO dan Konvensi Basel.
Dengan disepakatinya resolusi atau keputusan tersebut diakui bahwa penanganan limbah berbahaya yang tidak ramah lingkungan akan berdampak pada kesehatan.
Oleh karena itu, negara anggota WHO dan Dirjen WHO diharapkan bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan aman bagi manusia.
Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional yang mengatur pergerakan lintas batas limbah berbahaya. Indonesia telah menjabat Presiden Pertemuan Negara Pihak Konvensi Basel ke-9 sejak 2008 yang telah berhasil mendorong diterimanya Bali Declaration on Waste Management for Human Health and Livelihood. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010