Ke-37 TKA kita kembalikan lagi ke PLTU 3-4 karena saat berada di perjalanan menuju ke Banda Aceh, tiba-tiba izin mereka bekerja sudah terbit dari pemerintah
Suka Makmue, Aceh (ANTARA) - Sebanyak 37 orang tenaga kerja asing (TKA) kembali lagi ke kompleks proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya dikeluarkan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans RI pada Kamis (3/9) lalu.
"Ke-37 TKA kita kembalikan lagi ke PLTU 3-4 karena saat berada di perjalanan menuju ke Banda Aceh, tiba-tiba izin mereka bekerja sudah terbit dari pemerintah," kata Manager Human Resource Development (HRD) PT Meulaboh Power Generation, Rian Juhandi, dihubungi di Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu.
Ada pun izin yang sudah dikantongi seluruh TKA yang baru sepekan tiba ke Nagan Raya, Aceh tersebut yakni izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Baca juga: Massa usir 38 WNA dari sebuah hotel di Nagan Raya Aceh
Baca juga: Kemenaker keluarkan 37 TKA diduga ilegal dari PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh
Terkait kembalinya para TKA tersebut, Rian Juhandi juga mengatakan seluruh perizinan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh otoritas terkait terhadap kelengkapan dokumen bekerja.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nagan Raya, terhadap terbitnya izin bekerja para TKA, ucap-nya.
Meski sudah mengantongi izin kerja dari pemerintah, ia juga menegaskan ke-37 TKA tersebut belum bisa bekerja karena harus menjalani sisa isolasi mandiri selama satu pekan ke depan.
"Para TKA ini baru akan bekerja setelah tuntas melakukan isolasi mandiri," ujar Rian Juhandi menambahkan.
Ia juga menegaskan, ketika ke-37 TKA dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, seluruh warga negara asing (WNA) tersebut belum memiliki izin bekerja.
Namun, ketika sedang berada dalam perjalanan menuju ke Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh, izin bekerja para TKA tersebut terbit, sehingga mereka dipulangkan kembali ke lokasi PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, ucap Rian Juhandi menuturkan.
Sebelumnya, Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.
Tindakan ini dilakukan Tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah.
"Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis.
Ia menyebutkan, kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di Tanah Air.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020