Sidoarjo (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak memasukkan setiap pelaku kejahatan ke dalam penjara.
"Untuk kasus-kasus tertentu yang tidak membahayakan orang banyak, kalau bisa tidak usah dipenjara. Apalagi kasus-kasus sosial yang diperbuat pelaku karena desakan ekonomi, itu juga tidak perlu ditahan," katanya saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk membicarakan masalah tersebut.
"Jangan ada lagi orang mencuri susu bayi harus mendekam di penjara sampai satu tahun. Padahal, pelaku menginginkan bayinya tumbuh sehat. Kasus-kasus kecil seperti ini, pelakunya cukup ditahan di kantor polisi, paling lama satu bulan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Hal itu menurut dia untuk melindungi hak asasi seseorang, selain untuk meringankan beban lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang saat ini sudah kelebihan penghuni.
"Kami juga minta bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa menyelesaikan persoalan itu dengan membantu membangun lapas dan rutan," kata Patrialis dalam pencanangan ISO 9001:2008 itu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyambut baik usulan Menhukham tersebut. "Itu usulan yang baik. Memang pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus bisa membangun lapas atau rutan, setidaknya lokasinya dekat dengan bangunan yang sudah ada," katanya saat mendampingi kunjungan Menhumham di Porong itu.
Ia menyatakan bangga dengan pembinaan para narapidana dan tahanan di lapas dan rutan. "Bahkan, tadi saya dengar ada yang hafal Alquran," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010