"Saya sudah menjelaskan ke KPK. Tetapi tolong dipilah antara pemberian honor dan imbalan," katanya, di Jakarta, Jumat.
Mendagri menjelaskan ada perbedaan antara pemberian honor dan imbalan (fee). Honor diberikan oleh BPD kepada kepala daerah selaku kuasa pemegang saham.
Menurut Mendagri, sebelumnya Bank Indonesia (BI) memperbolehkan kepala daerah menerima honor dari BPD.
Menurut Mendagri, honor tersebut wajar. Namun, kemudian sejak 2006 ada imbauan dari BI agar honor tersebut tidak dibayarkan lagi
Tetapi, kata Gamawan, jika pemberian dari BPD itu berupa imbalan karena kepala daerah menyimpan uang APBD di BPD, maka itu termasuk korupsi.
Ia mencontohkan, apabila ada kepala daerah yang membuat perjanjian dengan BPD atau bank lain untuk memberikan imbalan selama menyimpan uang di bank tersebut, maka yang dilakukannya tersebut adalah korupsi.
"Nah kalau seperti itu tangkap saja," katanya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri terus mendalami kasus dugaan pemberian imbalan dari BPD untuk pejabat daerah, menyusul hasil pemeriksaan KPK terhadap enam BPD.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang relevan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, hasil pendalaman tersebut tentu akan dikomunikasikan pada pihak-pihak terkait, seperti KPK, Bank Indonesia, dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
Menurut Saut, dalam hal KPK hendak melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Depdagri menghormati kewenangan KPK itu dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi penempatan dana daerah di enam BPD yaitu Sumatra Utara (Rp53,811 miliar), Jabar Banten (Rp148,28 miliar), Jawa Tengah (Rp51,064 miliar), Jawa Timur (Rp71,483 miliar), Kalimantan Timur (Rp18,591 miliar), dan DKI Jakarta (Rp17,075 miliar).
KPK menemukan bahwa sejumlah pejabat daerah menerima imbalan atas penempatan dana tersebut. Imbalan yang diterima beragam seperti uang, paket perjalanan wisata, perangkat golf, dan sebagainya.
Wakil KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan, KPK dan BI kini sedang menyusun mekanisme pengembalian berbagai bentuk imbalan yang diberikan BPD kepada sejumlah pejabat daerah.
Sebelumnya, ia mengatakan KPK bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera menertibkan BPD di sejumlah daerah yang diduga menyetorkan imbalan kepada pejabat daerah.
Pemberian imbalan kepada pejabat daerah ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010