"Kerjasama tersebut hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), sehingga bila PLN menemukan sengketa, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum," kata Manajer PT PLN APJ Sukabumi, Nono Mulyono, kepada wartawan usai melakukan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan Kejari Sukabumi, di Kantor PLN Sukabumi, Jumat.
Ia menjelaskan, kini kejaksaan telah menangani dana bergulir CSR yang macet sejak 1992 lalu karena banyak penerima dana bergulir CSR, yakni para pelaku usaha mikro, menengah, dan kecil (UMKM) di Kota Sukabumi enggan membayar utangnya tersebut.
Nono menyebutkan, pada Oktober 2009 lalu, PLN Sukabumi memberikan 12 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Sukabumi untuk penanganan dana CSR yang macet dan empat kasus diantaranya berhasil diselesaikan.
"Dari 12 kasus tersebut, 10 kasus diantaranya dalam proses kesepakatan pembayaran dan dua lainnya dalam tahapan negosiasi," katanya.
Menurut dia, para pelaku UMKM yang bergerak di bidang perikanan, industri kecil, koperasi dan pedagang asongan itu menerima dana CSR berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Mereka enggan membayar dengan alasan usahanya tidak berkembang.
"Jumlah dana bergulir yang diberikan kepada peningkatan UMKM setiap tahunnya cukup besar. Pada tahun 2009 lalu, jumlah dana bergulir CSR yang disalurkan ke sektor UMKM mencapai Rp112 juta," kata Nono seraya mengatakan ada 165 UMKM yang dana bergulirnya mengalami kemacetan.
Seharusnya, lanjut dia, dana bergulir akan lebih besar, bila para pelaku usaha itu tidak mengalami kemacetan seperti saat ini.
Nono berharap, kehadiran aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Sukabumi dapat membantu penyelesaian kasus itu.
Selain kasus dana CSR bergulir yang macet, kerjasama juga meliputi upaya `shock teraphy` bagi pihak-pihak tertentu yang melakukan pencurian listrik secara sengaja di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejari Sukabumi, Zainul Djafrin, mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam penanganan kasus dana bergulir PLN itu.
"Hingga kini, kejaksaan telah berhasil menyelesaikan sebanyak empat kasus sepanjang tahun 2009 lalu," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga akan memberikan efek jera bagi para pencuri listrik di wilayah Sukabumi, namun kasus pencurian listrik harus dipilah-pilah dulu.
"Kalau pencuri listriknya adalah pengusaha rumah makan dan tidak ada keinginan untuk membayar, maka akan dilakukan efek jera dengan memproses kasus tersebut secara hukum," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010